Ikuti Kami

Gubernur
Gubernur
Wakil Gubernur
Wakil Gubernur

Selamat Datang di HUMALIME

Platform penyajian data dan statistik berbasis GIS seputar pemerintahan dan  pembangunan manusia.

HUMA LIME menyajikan informasi strategis terkait stunting, kemiskinan, SDGs, Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Kinerja Daerah (IKD), Indikator Kinerja Kunci (IKK), serta informasi terkait lainnya.

HUMALIME
HUMALIME

Sebagaimana Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 60 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah, bahwa Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. 

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan bidang pemerintahan dan pembangunan manusia yang meliputi urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, urusan sosial, urusan tenaga kerja, urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, urusan kepemudaan dan olahraga, urusan kebencanaan, urusan kebudayaan, urusan perpustakaan, urusan, dan urusan pemerintahan umum dan kesejahteraan rakyat.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, mempunyai fungsi: 

  1. pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  2. pengoordinasian bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  3. pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; 
  4. pengoordinasian bahan Musrenbang bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; 
  5. pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; 
  6. pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah provinsi bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
  7. pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/lembaga di provinsi dan kabupaten/kota bidang pemerintahan dan pembangunan manusia; 
  8. pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  9. pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; 
  10. pelaksanaan analisis kebijakan perencanaan pembangunan daerah bidang pemerintahan dan pembangunan manusia; 
  11. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan 
  12. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.