Kepala Bapperida Prov. Kalteng Syahfiri saat Meenyampaikan Sambutan Sekaligus Membuka Acara

Bapperida Prov. Kalteng Gelar Rakor Pelaksanaan Penghapusan BPHTB, Penghapusan Retribusi PBG Dan Percepatan Proses Pelayanan Penerbitan PBG Pro-SN Pembangunan 3 Juta Rumah Di Provinsi Kalimantan Tengah

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Terpadu Evaluasi Pelaksanaan Penghapusan BPHTB, Penghapusan Retribusi PBG dan Percepatan Proses Pelayanan  Penerbitan PBG  Pro-SN Pembangunan 3 Juta Rumah di Provinsi Kalimantan Tengah bertempat di Aula Lantai II Bapperida Prov. Kalteng dan dilaksanakan secara daring (04/09/2026).

            Kepala Bapperida Prov. Kalteng Syahfiri, menyampaikan sambutan sekaligus membuka Rakor tersebut didampingi Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida Prov. Kalteng Yohanna Endang.

Baca juga : Bappedalitbang Gelar Rakordalev Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Prov. Kalteng TW. III Tahun 2024
Kepala Bapperida Prov. Kalteng Syahfiri didampingi Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Yohanna Endang

Syahfiri dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rakor ini  dimaksudkan  untuk  menindaklanjuti  hasil  penilaian  pelaksanaan Program Strategis Nasional (Pro-SN) Provinsi Kalimantan Tengah Semester II Tahun 2025, khususnya Pembangunan 3 Juta Rumah, yaitu terkait dengan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan  penghapusan BPHTB, penghapusan  retribusi PBG dan percepatan proses pelayanan penerbitan PBG kepada Mendagri, Menteri PU, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak dilakukan oleh Pemda. Mengingat pelaksanaan ProSN Pembangunan 3 Juta Rumah ini lintas OPD, maka Bapperida berperan dalam mengkoordinasikan, monitoring dan evaluasi.

Ditambahkan Syahfiri, Rakor ini bertujuan melakukan evaluasi komprehensif terhadap kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan percepatan layanan penerbitan PBG (simplifikasi layanan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung SIMBG)  untuk  pembangunan rumah bagi  Masyarakat Berpenghasilan  Rendah  (MBR) Program Strategis Nasional (Pro-SN) Pembangunan 3 Juta Rumah di Provinsi Kalimantan Tengah.

Kewenangan eksekusi penghapusan BPHTB, retribusi PBG dan operasional layanan SIMBG sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kab/Kota. Provinsi berperan menjalankan fungsi pembinaan selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk menyatukan komitmen seluruh daerah.

“Dalam melakukan evaluasi dan pelaporan, Bapperida Provinsi menghimpun data capaian dari seluruh kab/kota se-Kalteng, dan menyusun dalam bentuk laporan yang ditandatangani oleh gubernur” ungkap Syahfiri.

Suasana Rapat

Syahfiri juga menyampaikan untuk meningkatkan nilai capaian kinerja pelaksanaan ProSN dilakukan berbagai upaya dan strategi terkait program pembangunan 3 Juta Rumah diantaranya Pemkab/kota menyusun SOP terkait dengan proses pelayanan penerbitan PBG paling lama 10 hari kerja dan diharapkan target paling lama 5 hari kerja (nilai paling tinggi). Terdapat data, informasi dan/atau dokumentasi fasilitasi percepatan proses pelayanan penerbitan PBG untuk pembangunan rumah MBR dengan jangka waktu 1-5 hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan lengkap (nilai paling tinggi).

“Sosialisasi yang dilakukan melalui berbagai kanal (media massa, media sosial, maupun website resmi) tidak hanya disampaikan dalam bentuk data mentah (screenshoot) saja, namun dibuat notulensi sederhana mengenai laporan tindak lanjut pelaksanaan sosialisasi yang telah dilakukan” tegas Syahfiri.

Untuk  evaluasi ProSN Pembangunan 3 Juta Rumah  Provinsi Kalimantan Tengah, kami berupaya menyusun dalam bentuk matrik evaluasi terhadap pelaksanaan penghapusan BPHTB, penghapusan retribusi PBG dan percepatan proses pelayanan penerbitan PBG Rumah MBR di kab/kota, yang harus diisi oleh kab/kota se-Kalteng, dan selanjutnya dibuat laporan kepada Mendagri, Menteri PU dan Menteri PKP (Perumahan dan Kawasan Permukiman), yang ditandatangani oleh gubernur. Laporan kab/kota ditandatangani oleh bupati/walikota ungkap Syahfiri.

“Sosialisasi yang dilakukan melalui berbagai kanal (media massa, media sosial, maupun website resmi) tidak hanya disampaikan dalam bentuk data mentah (screenshoot) saja, namun dibuat notulensi sederhana mengenai laporan tindak lanjut pelaksanaan sosialisasi yang telah dilakukan” tambah Syahfiri.

Diakhir sambutannya, Kepala Bapperida Prov. Kalteng  meminta agar kabupaten/kota dapat memaparkan dan menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan penghapusan BPHTB, penghapusan retribusi PBG dan percepatan proses pelayanan penerbitan PBG Rumah MBR, serta isian matrik evaluasi pada link yang tercantum dalam undangan, sebagai bahan kami menyusun laporan provinsi.

“Pada akhir kegiatan akan disusun serta Berita Acara yang ditandatangani oleh perwakilan OPD yang hadir, sebagai bukti dukung pelaksanaan evaluasi ProSN Pembangunan 3 Juta Rumah” pungkas Syahfiri.

Hadir dalam kegiatan tersebut Perangkat Daerah terkait Provinsi atau yang mewakili, yaitu Inspektorat, Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Bapenda. Perangkat  Daerah  terkait  Kabupaten/Kota  atau  yang  mewakili,  yaitu Bapperida, Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. (10_D)

 

Share: