Profil PPID Pelaksana
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
PPID Pelaksana adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. PPID Pelaksana Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 800/064/Bid.I/Diskominfo tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023.
Dengan membuka akses publik terhadap informasi, diharapkan Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah termotivasi untuk memberikan pelayanan yang berkualitas didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten serta infrastruktur pelayanan yang memadai sehingga mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government) di Provinsi Kalimantan Tengah.
|
PERATURAN GUBERNUR P-RKPD KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2025
Berkala | Regulasi | PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
|
|
RKPD PROV. KALTENG TAHUN 2020
Setiap Saat | Regulasi | BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
|
|
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL (RPJMN) TAHUN 2020-2024
Setiap Saat | Regulasi | SEKRETARIAT KABINET RI
|
|
RKPD PROV. KALTENG TAHUN 2021
Serta Merta | Regulasi | BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
|
|
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2005 – 2025
Berkala | Regulasi | BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
|
|
LKIP Bappedaltbang Triwulan II Tahun 2023
Berkala | Laporan | Sekretariat
|
|
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2005 – 2025
Berkala | Regulasi | BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
|
|
RPJMD PROV. KALTENG TAHUN 2021-2026
Berkala | Regulasi | BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
|
|
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL (RPJMN) TAHUN 2020-2024
Setiap Saat | Regulasi | SEKRETARIAT KABINET RI
|
|
LRA DAN NERACA TAHUN 2022
Berkala | Regulasi | BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
|
|
RKPD PROV. KALTENG TAHUN 2023
Berkala | Regulasi | BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
|
|
Realisasi Pengadaan Tahun 2022
| |
|