Tugas, Fungsi dan Wewenang
Tugas PPID BAPPERIDA Provinsi Kalimantan Tengah adalah sebagai berikut:
- Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan.
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.
Fungsi PPID BAPPERIDA Provinsi Kalimantan Tengah adalah sebagai berikut :
- Pengelolaan informasi
- Pengumpul data dan informasi;
- Penyeleksi dokumen Infromasi;
- Pelayanan Informasi; dan
- Penyelesaian Sengketa Informasi
Wewenang PPID BAPPERIDA Provinsi Kalimantan Tengah :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Unit Kerja BAPPERIDA Provinsi Kalimantan Tengah dan/ atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik.
- Menugaskan Unit Kerja BAPPERIDA Provinsi Kalimantan Tengah dan /atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
|
PERATURAN GUBERNUR P-RKPD KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2025
Berkala | Regulasi | PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
|
|
RKPD PROV. KALTENG TAHUN 2020
Setiap Saat | Regulasi | BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
|
|
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL (RPJMN) TAHUN 2020-2024
Setiap Saat | Regulasi | SEKRETARIAT KABINET RI
|
|
RKPD PROV. KALTENG TAHUN 2021
Serta Merta | Regulasi | BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
|
|
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2005 – 2025
Berkala | Regulasi | BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
|
|
LKIP Bappedaltbang Triwulan II Tahun 2023
Berkala | Laporan | Sekretariat
|
|
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2005 – 2025
Berkala | Regulasi | BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
|
|
RPJMD PROV. KALTENG TAHUN 2021-2026
Berkala | Regulasi | BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
|
|
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL (RPJMN) TAHUN 2020-2024
Setiap Saat | Regulasi | SEKRETARIAT KABINET RI
|
|
LRA DAN NERACA TAHUN 2022
Berkala | Regulasi | BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
|
|
RKPD PROV. KALTENG TAHUN 2023
Berkala | Regulasi | BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
|
|
Realisasi Pengadaan Tahun 2022
| |
|