Selamat Datang Di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah

Tugas, Fungsi dan Wewenang

Tugas, Fungsi dan Wewenang

Tugas PPID BAPPERIDA Provinsi Kalimantan Tengah adalah sebagai berikut:

  1. Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari :
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    • Informasi yang dikecualikan.
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
  8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.

 Fungsi PPID BAPPERIDA Provinsi Kalimantan Tengah adalah sebagai berikut :

  1. Pengelolaan informasi
  2. Pengumpul data dan informasi;
  3. Penyeleksi dokumen Infromasi;
  4. Pelayanan Informasi; dan
  5. Penyelesaian Sengketa Informasi

 Wewenang PPID BAPPERIDA Provinsi Kalimantan Tengah :

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
  3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Unit Kerja BAPPERIDA Provinsi Kalimantan Tengah dan/ atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik.
  5. Menugaskan Unit Kerja BAPPERIDA Provinsi Kalimantan Tengah dan /atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

PERATURAN GUBERNUR P-RKPD KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2025

Berkala | Regulasi | PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

RKPD PROV. KALTENG TAHUN 2020

Setiap Saat | Regulasi | BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL (RPJMN) TAHUN 2020-2024

Setiap Saat | Regulasi | SEKRETARIAT KABINET RI

RKPD PROV. KALTENG TAHUN 2021

Serta Merta | Regulasi | BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2005 – 2025

Berkala | Regulasi | BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

LKIP Bappedaltbang Triwulan II Tahun 2023

Berkala | Laporan | Sekretariat

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2005 – 2025

Berkala | Regulasi | BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

RPJMD PROV. KALTENG TAHUN 2021-2026

Berkala | Regulasi | BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL (RPJMN) TAHUN 2020-2024

Setiap Saat | Regulasi | SEKRETARIAT KABINET RI

LRA DAN NERACA TAHUN 2022

Berkala | Regulasi | BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

RKPD PROV. KALTENG TAHUN 2023

Berkala | Regulasi | BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Realisasi Pengadaan Tahun 2022

| |